Melestarikan hutan mangrove
Kecamatan Simpang Ulim dan Madat kabupaten Aceh Timur memiliki lebih kurang 2000 ha hutan lindung mangrove yang berada di kawasan pesisir atau berada sepanjang garis pantai kuala malihan sampai ke kuala krueng thoe.
Peta hutan lindung Mangrove, sumber KPH Regional III langsa
Pada era tahun 70 an, kawasan ini merupakan kawasan hijau hutan mangrove, namun secara perlahan-lahan kawasan berubah menjadi lahan tambak masyarakat.
Berubah nya kawasan hutan mangrove menjadi tambak masyarakat, di sebabkan terjadinya alih fungsi hutan menjadi tambak masyarakat serta aktivitas penebangan pohon mangrove secara massive untuk kebutuhan bahan baku produksi arang.
Akibat kehilangan hutan mangrove, telah menyebabkan abrasi bibir pantai yang cukup luas, di samping menurun drastis habitat ikan sungai di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS)kawasan tersebut. termasuk populasi kepiting, udang dan jenis habitat air lainya.
Untuk menata menjadi hutan lestari, maka penting untuk menata ulang lahan tersebut menjadi kasawan hijau.dengan menanam kembali (reboisasi) tanaman bakau tersebut di lahan-lahan yang masih tersedia maupun di sepanjang garis pantai atau bantaran sungai.
Aktivis lingkungan sedang menanam pohon bakau di kawasan pesisir Madat.
Pada awal tahun 2017 Lembaga Aceh Mangrove Care Foundation bersama Tim survei dari KPH regional III yang kantor di kota langsa melakukan survei ke lokasi hutan lindung di gampong kuala Simpang Ulim
di mana hasil survei tersebut 90 persen hutan lindung tersebut telah berubah menjadi kawasan tambak masyarakat
Dok foto 2017.
Bila hutan lindung tersebut di revitalisasi kembali, akan berdampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat pesisir khusus nya nelayan. terutama meningkat nya populasi ikan dan kepiting. serta dapat menjadi kawasan ekowisata.
inilah yg hatus kita bersama
benar sekali, kita menyadarkan masyarakat utk menjaga lingkungan