INTRODUCE "PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)" - ©2018

in #blog7 years ago (edited)

Selamat siang sobat steemians.
Setelah berpikir panjang untuk menulis tentang ini namun saya rasa ketika ini bermanfaat untuk pembaca kenapa tidak saya lakukan.

Saya ingi membahas tentang PKH yang mulai booming di tahun 2017 padahal Pemerintah telah menerbitkan program ini pada tahun 2007 silam hingga sekarang.

Mari kita berkenalan dengan salah satu program andalan pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan ini.

imageAll Pendamping, Operator, Korkab PKH Bireuen (Dokument Pribadi)


PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan yang merupakan salah satu program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di dunia Internasional Program ini dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) dan terbukti sangat berhasil dalam hal menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

  • Dasar Pelaksanaan PKH – 1
  1. Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulanan kemiskinan
  2. Inpres No. 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan
  3. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007
  • Dasar Pelaksanaan PKH - 2
  1. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008” tanggal 08 Januari 2008.
  2. Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”.
  3. Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”.
    Surat Kesepakatan Bupati/Walikota untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.

PKH membuka akses kepada keluarga miskin (KPM) terutama bagi anak usia sekolah agar dapat memanfaatkan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) dan untuk ibu hamil, balita dan anak prasekolah (apras) dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) di sekitar tempat tinggal mereka.
Dan Sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI, Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

Untuk mendukung program ini maka pemerintah mengupayakan agar KPM PKH mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Beras Sejahtera (Rastra)
Bahkan saat ini Kartu PKH sudah berfungsi sebagai ATM dengan kerjasama yang dilakukan dengan beberapa pihak perbangkan (BANK) yang ada di Indonesia.

imagekunjungan kesekolah (pengecekan fasdik)


Upaya PKH dalam misinya menurunkan kemiskinan terlihat nyata karena mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2017 terjadi penurunan kemiskinan dari 10,64% pada bulan meret 2017 menjadi 10,12% pada bulan September 2017 dari total penduduk atau 27.771.220 jiwa penduduk pada bulan Maret menjadi 26.582.990 jiwa penduduk pada bulan September dengan total penuruan penduduk miskin sebanyak 1.188.230 atau penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 0.58% (Sumber: BPS,2017).

Peserta PKH atau KPM harus memiliki komponen-komponen sebagai berikut dan ini merupakan sasaran dari PKH yaitu:

  • Bumil (Ibu Hamil)
  • Bufas (Ibu Nifas)
  • Balita
  • Apras (anak prasekolah)
  • Anak SD (Sekolah Dasar)
  • Anak SMP (Sekolah Menengah Pertama)
  • Anak SMA (Sekolah Menengah Atas) Ini mulai diterapkan pada tahun 2014
  • Penyandang Distabilitas (Cacat) Ini mulai diterapkan pada tahun 2016
  • Lansia (Lanjut Usia) Ini mulai diterapkan pada tahun 2016

imagePendamping PKH mencoba menghibur KPM Lansia yang tidak mampu bangun karena sakit


Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM antara lain, memriksakan kesehatan kandungan dan memberikan asupan gizi untuk kandungannya (bagi bumil, balita, apras). Dan untuk Anak usia sekolah kehadiran disekolah harus diatas 80%. Dan bagi lansia harus mengecek kesehatannya minimal setahun sekali ke tempat penyedia layanan kesehatan di sekitar mereka dan bagi penyandang distabilitas berat diharapkan mengecek kesehatannya dan bagi yang kronis dapat menghadirkan pihak penyedia layanan kesehetan untuk ketempat KPM tersebut.

Nilai uang yang diterima oleh KPM PKH dan Nilai bantuan ini merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017, sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000
(Jumlah bantuan diatas adalah total dari 4 tahap pengambilan / triwulan)

Semoga semua element masyarakat dan Instansi pemerintahan terus mendukung Program Ini dan semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penerima manfaat (KPM).

imageSumber: Logo Kemsos & PKH


Akhir kata, hormat saya,.
Pendamping PKH Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Indonesia.
Junaidi, S.Pd ( @jubagarang )

Sort:  

Goodslook bro..... Sosial worker is the best profil u :D ?

Terimakasih brother...
Baru pertama sekali menulis mohon support nya

pekerjaan adalah amanah yang allah persinggahkan pada kita, maka cintailah pekerjaanmu agar kamu betah untuk bekerja, apalagi pekerjaan yang anda kuliti adalah pekerja sosial, sangat bagus ubtuk beramal kawan

Terima kasih banyak atas saran dan pesan nya...
Insyaallah saya akan menjaga amanah ini ...

Luar biasa..,semoga bermanfaat dan keluarga penerima bertambah sejahtera..

Aaamiin terima kasih bang atas dukungannya...

perbuatan yang sangat mulia. membantu keluarga-keluarga miskin.
lanjutkan saudaraku

Terima kasih brother @tfq86 semoga saya mampu

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.16
JST 0.028
BTC 74877.97
ETH 2797.38
USDT 1.00
SBD 2.54