Minum Khamr diharamkan
Meminum Khamr

Khamr adalah minuman yang diharamkan dalam islam. Minuman yang bisa memabukkan ini dilarang secara bertahap oleh agama islam.
Awalnya dimasa Rasulullah khamar dibolehkan. Kemudian Allah menjelaskan dalam Alquran bahwah khamar merupakan minuman yang memiliki manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya. Setelah itu Allah melarang minum khamr disaat melaksanakan shalat saja. dan berikutnya khamr diharamkan untuk diminum kapan saja. Dan dalam hadis rasulullah menjelaskan :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الأخِرَةِ.
Dari Abdullah ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:
Barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak.
(Sahih al-Bukhori:5147)
kesimpulannya adalah:
- Larangan meminum khamr atau minuman keras.
- Peminum Khamr di dunia yang tidak bertaubat tidak akan bisa menikmati Khamr di surga.