AREA TERBATAS ALA BANDARA
Sebuah Plamflet yang pasangkan di dalam area lapangan pesawat terbang di desa kubang gajah kecamatan kuala pesisir kabupaten nagan raya. Plamflet tersebut menjelaskan apabila orang tersebut memasuki kedalam area lapangan pesawat tampa wewenang maka akan di kenakan sanksi/pidana hukuman 1 tahun penjara,denda Rp 500.000.000 uu tahun 2009 tentang penerbangan. Semoga kali ini bisa bermanfaat bagi sipembaca.