Mengenal HAM & Definisinya
Dalam tempo lebih dari sepuluh tahun terakhir ini kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat berkembang. Perkembangan in dapat kita lihat mulai dari selatan Afrika ke Uni Soviet, hingga ke Amerika Latin & tempat-tempat lain di dunia. Arus perubahan globalisasi telah meninggalkan otokrasi-otokrasi politik & mengisolasinya bagaikan para pelaut yang berada pada bagian bawah dari gelombang air pasang. Semenjak tahun 1989, sejumlah besar negara di pelbagai belahan dunia & benua, telah melaksanakan reformasi, & bergerak ke arah kategori kemunculan & kemunculan kembali demokrasi, & memproklamirkan dukungan terhadap HAM internasional dengan tulus.
Perkembangan yang terjadi ini, merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti bagi perkembangan HAM itu sendiri. Sebagai contoh pada tahun 1989, Komite Helsinki di Polandia telah mengumumkan bahwa isu-isu yang berkaitan dengan ideologi akan dikeluarkan dari kurikulum sekolah-sekolah, & digantikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Universal Declaration of Human Rights. Diantara rejim-rejim yang baru terlibat dalam pembangunan institusi & kontruksi demokratis, banyak yang berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Tiga puluh lima negara yang menandatangani persetujuan Helsinki pada tahun 1975 telah menyatakan niat mereka agar pada dekade terakhir dari abad ke 20, sekolah-sekolah & institusi-institusi pendidikan didorong untuk mempertimbangkan penyebarluasan nilai-nilai HAM.
Di Indonesia sendiri, pendidikan HAM telah diajarkan di beberapa Perguruan Tinggi, terutama di Fakultas Hukumnya, sedangkan PBB juga telah memberikan perhatian yang serius terhadap pendidikan HAM, bahkan telah menjadikan periode 1995-2004 sebagai dewasa pendidikan HAM. Bagi sebagian kalangan yang kurang mendalami bagaimana kondisi di negara Uni Soviet yang sekarang telah mengalami disintegrasi, tidak akan terbayangkan peristiwa-peristiwa semacam penindasan terhadap agama, pengingkaran terhadap kebebasan berkumpul, & pelanggaran terhadap hak-hak warga negara minoritas yang terjadi ketika itu. Pada intinya, saat itu tidak terbayangkan berapa lama reformasi Uni Soviet harus dilaksanakan sebelum rakyatnya dapat menikmati hak-hak dasar yang menjadi haknya.
Dalam perjalanannya, HAM telah berkembang ke berbagai negara termasuk Indonesia sejak datangnya masa reformasi. Perkembangan HAM sebagai perwujudan individualisme & liberalisme sekitar tiga dekade lalu banyak ditentang karena dianggap sebagai pola pikir Barat yang bertentangan dengan paham kekeluargaan yang merupakan ciri khas Pancasila. Karenanya pada masa itu HAM tidak populer bahkan tabu untuk dibahas & dipelajari.
Namun terakhir ini menjadi kata yang sangat populer dalam masyarakat negeri ini. Hal ini bukan karena wacana HAM merupakan hal baru di Indonesia. Karena sejak republik ini didirikan persoalan HAM telah menjadi topik yang ikut dibicarakan serta dirumuskan oleh para pendiri negara, tetapi karena selama tiga dekade tersebut persoalan HAM memang sangat riskan untuk dibicarakan atau dengan kata lain tabu untuk dibicarakan. Berkembangnya kesadaran masyarakat atas hukum, ditambah kenyataan bahwa banyak perilaku menyimpang dari tata hidup yang manusiawi, mengalirkan pemahaman baru tentang HAM, yang dipandang melekat pada harkat & martabat kemanusiaan tanpa memandang ras, etnis, agama, warna kulit, kelamin maupun status sosial & pekerjaan seseorang. Hal ini merupakan langkah yang maju dari bangsa Indonesia. Karena saat ini upaya-upaya menggali, apa makna HAM serta implementasinya menjadi cukup berkembang(Kunarto, 1997:9).
Secara definisi HAM menurut PBB adalah hak yang secara kodrati melekat pada manusia, yang apabila tida ada, kita tidak akan hidup sebagai manusia. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai common standart of achievement for all peoples and all nation, atau sebagai standar yang harus dicapai & dipedomani oleh seluruh masyarakat & seluruh bangsa-bangsa di dunia.
Dari definisi di atas ada dua pengertian:
Pertama: HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan & dicabut karena bersifat kodrati. Artinya, hak itu ada karena ia adalah manusia, berakar pada eksistensi manusia, & bertujuan untuk menjamin harkat & martabat setiap manusia.
Kedua: HAM juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri, baik berlingkup nasional maupun internasional.
Adanya pengakuan terhadap HAM ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kemanusiaan. Sedangkan jika yang terjadi adalah sebaliknya (pelecehan), akan dapat menimbulkan keresahan sosial, budaya, politik & ekonomi.
Menurut Miriam Budiardjo (1993:150) HAM adalah Hak asasi yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh & dibawanya bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Sementara menurut Natural Law Teory sebagaimana dikatakan oleh Todung Mulya Lubis (l993:15-16), HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia pada seluruh waktu & tempat oleh karena atau sebagai konsekuensi kelahiran mereka sebagai manusia. Hak-hak yang dibicarakan dalam HAM sifatnya sangat prinsipil atau asasi (fundamental) dalam arti bahwa pelaksanaannya diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita & martabatnya. Hak tersebut juga dianggap universal, dalam artian tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, suku, warna kulit, agama, atau jenis kelamin (Riza Nizarli, 2000:1075).
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39/1999 yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat & keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa & merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi & dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, & setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat.
PBB memberikan tafsiran resmi pengertian HAM dengan definisi “human right could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”(Muladi, 1995:2). Secara umum HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat secara kodrati pada manusia, yang apabila tidak ada, kita tidak akan bisa hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab. Menurut Baharuddin Lopa (1996:1) ditambahnya istilah tanggung jawab untuk menjelaskan bahwa manusia di samping memiliki hak juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai; Common standart of achievment for all peoples and all nations, atau sebagai standar yang harus dicapai & dipedomani oleh seluruh masyarakat & seluruh bangsa di dunia yang dalam implementasinya selalu harus dipertimbangkan adanya keseimbangan antara hak & kewajiban serta antara kepentingan individu & kepentingan umum bahkan kepentingan antar negara. Sejauh ini pengertian itu dianggap sebagai pengertian dasar HAM yang paling akhir digunakan & dipahami oleh semua pihak sebagai definisi tentang HAM.
Dalam masyarakat kita dewasa ini masih menganut paham lama, yaitu mengartikan pelanggaran HAM sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa atau yang berkuasa terhadap masyarakat atau warganya. Memang awalnya dalam pemahaman dari Deklarasi PBB 1948, diartikan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap warganya. Namun dalam perkembangannya, melalui konvensi internasional di Viena 1993 pemahamannya telah mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, sehingga diatur juga pelanggaran HAM yang dilakukan secara horizontal antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya.
Pada hal di dalam Penjelasan UU No. 39/1999 telah disebutkan bahwa pelanggaran HAM dapat bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warganya atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) & tidak sedikit yang termasuk dalam katagori pelanggaran HAM yang berat (groos violention of human rights). Pemahaman semacam ini yang belum banyak dipahami, karena disebabkan oleh perubahan latar belakang politik yang terjadi dari rezim otoriter menuju alam demokrasi yang cenderung menyalahkan rezim otoriter. Kemungkinan kedua juga karena dorongan “balas dendam” dari kelompok-kelompok yang semula merasa tertindas yang sedang menuju kedemokrasi menikmati alam bebas dari kekuasaan otoriter. Evoria demikian yang sesungguhnya menjadi hambatan penegakan hokum (Ny. Lies Sugondo, 2000:1-2)
Dari beberapa definisi di atas tersimpul ada dua pengertian dasar tentang HAM. Pertama, HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan & dicabut karena bersifat kodrati, artinya hak itu ada karena ia adalah manusia. Hak-hak itu adalah hak-hak moral yang berakar pada eksistensi manusia, di mana hak itu bertujuan untuk menjamin harkat & martabat setiap manusia. Kedua, HAM di sini juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri baik berlingkup nasional maupun internasional. Dasar dari proses itu adalah berupa kesepakatan dari yang diperintah atau kesepakatan para warga yang tunduk kepada hak-hak itu.
Definisi & pengertian tentang hak-hak semacam itu belum dapat diterima oleh semua bangsa atau masyarakat dalam lingkup substantif hukum mereka. Karena mereka beranggapan banyak masalah yang paling dasar belum ada jawaban yang final; apakah HAM sebagai pemberian Tuhan, moral atau hukum. Apakah akan disyahkan berdasarkan intuisi, kebiasaan, teori kontrak sosial, asas keadilan distributif, atau sebagai prasyarat kebahagiaan saja. Apakah HAM dapat ditarik kembali, dirubah seluruh atau sebagaian, apakah berlaku luas atau terbatas saja? Isu-isu semacam itu selalu berkembang secara luas, diperdebatkan secara berkepanjangan & terus menerus & cenderung akan tetap begitu; sepanjang pendekatan-pendekatan yang bertentangan terhadap ketertiban umum masih ada. Pertentangan itu pada dasarnya dilandasi oleh tarik menariknya kekuasaan & kekuatan antara yang kuat & lemah yang disebabkan oleh tingkat pemahaman atas makna keadilan & kebenaran yang tidak sama, yang bersumber pada tingkat pembangunan sumber daya yang bersifat politis, ekonomis, sosiologis & kultural. Sesuai dengan perkembangannya, maka sejarah telah membuktikan bahwa semakin maju peradaban suatu bangsa maupun kehidupan warganya, maka pemahaman atas HAM akan semakin baik, karena mereka ingin meletakkan hak-hak & kewajiban yang pasti & memenuhi tuntutan kebenaran serta keadilan.
Sejarah berbagai bangsa telah menunjukkan bahwa HAM selalu diupayakan untuk dicapai, dirumuskan & kemudian diimplementasikan. Hal ini dapat kita lihat di Inggris dengan adanya Magna Charta (Piagam Agung, 1215) & Bill of Rights (UU Hak) 1689, di Prancis Declaration des droit de l’homme et du citoyen (Pernyataan HAM & Warga Negara 1789, di Amerika Serikat adanya Bill of Rights (UU Hak) 1789 yang menjadi dasar konstitusi negara itu. Karena dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak politik, maka pada permulaan Perang Dunia II Presiden AS FD Roosevelt memperkenalkan The Four Freedom (empat kebebasan), yaitu freedom of speech (kebebasan berbicara / menyatakan pendapat), freedom religion (kebebasan beragama), freedom from fear (kebebasan dari rasa takut), & freedom want (kebebasan dari kemelaratan). Rosevelt mendasarkan pikirannya bahwa untuk membahagiakan manusia tidak cukup dengan memberikan pengakuan hak-hak politik terhadap dirinya. Hak-hak politik, yuridis, seperti hak atas kebebasan, hak menyatakan pendapat, hak untuk ikut dalam pemilu & equality before of law tidak akan berarti apa-apa seandainya kebutuhan manusia yang paling dasar (basic needs) seperti sandang, pangan, & papan tidak dapat dipenuhi. Menurut anggapannya, hak manusia ini harus juga mencakup bidang ekonomi, sosial, & budaya.
Pada prinsipnya HAM dalam artian yang sangat mendasar sebenarnya perwujudan dari perlindungan bagi pihak yang lemah terhadap penindasan dari yang kuat.