Kode Etik Pemantau Pemilu
Rancangan Peraturan Bawaslu tentang pemantauan Pemilu memuat lampiran Kode Etik Pemantau pemilu. Sejauh yang saya pahami, kode etik pemantau pemilu ada disetiap aturan organisasi. Sehingga, Kode Etik Pemantau Pemilu harusnya menyatukan norma etik dari Pemantau Pemilu.
Selain itu, pemantau internasional juga telah memiliki kesepakatan terkait kode etik pemantau pemilu internasional. Jika mengambil cara sederhana seperti yang dilakukan oleh KPU. Bawaslu cukup mengutip ulang kode etik pemantau internasional dan memuatnya dalam Perbawaslu, seperti KPU.
Sebelumnya Pemantau diatur dalam Peraturan KPU. Setelah itu, UU Nomor 7 Tahub 2017 mengatur Bawaslu untuk mengatur teknis pemantauan di Perbawaslu Pemantau Pemilu.
Akan tetapi, jika kita memiliki harapan untuk melakukan perubahan dalam kepemiluan, khususnya perhatian pada pemantau pemilu. Maka, pembahasan Pemantau beserta kode etinya menjadi penting. Kepentingan itu bukan hanya untuk gagah-gagahan.
Oleh sebab itu, Kode Etik Pemantau Pemilu Indonesia harus memiliki perbedaan dari yang sudah-sudah. Adapun tata cara penyusunan kode etik antara lain:
- Penghimpunan semua jenis kode etik pemantau baik lembaga nasional dan intrenasional.
Lembaga-lembaga yang saya rekomendasikan antara lain KIPP Indonesia, JPPR, ANFREL, IFES dan Internasional IDEA. Kode etik setiap lembaga bisa saja sama. Namun latar belakang memunculkan norma etik pemantau pemilu tersebut perlu untuk di bahas demi penguatan pemantau pemilu di masa depan.
Menyari setiap kode etik dan meramunya dengan nilani-nilai luhur budaya nusantara.
Kode etik sebagaimana awalnya adalah norma sosial yang memiliki sanksi sosial (tidak tertulis). Seiring berjalannya waktu, norma etik pun menjadi tertulis dan memiliki sanksi tertulis. Untuk menjaga nilai-nilai sosial yang berlandaskan kepada nilai luhur bangsa Indonesia. Maka setiap kode etik dapat ditinjau melalui kacamata hukum, sosial, agama dan budaya.Kode Etik ini bersifat mengikat dan dinamis yang bisa diperbaharui sepanjang ada perubahan.
Setiap ada kasus pelanggaran etik, maka tim pembahas kode etik langsung mengevaluasi kode etik untuk diperbaharui dalam hal menjaga profesi pemantau pemilu.
Pembaharuan (3) dan (4) adalah pembaharuan yang disepakati bersama.
Seandainya terjadi suatu kasus yang tidak dimuat dalam Perbawaslu tentang Pemantauan Pemilu yang berarti tidak dimuat juga dalam Kode Etik. Maka Tim langsung menganalisa kasus untuk memperbaharui Perbawaslu dan Kode Etik sesuai kkasuistis untuk terus menyempurnakannya. Dalam perkembangannya, Pemantau Pemilu akan memiliki kesepahaman terkait aturan pemantauan dan etika memantau pemilu.
Peraturan perbawaslu dan kode etik pemantauan pemilu harus berjalan seiring sejalan dan diketahui oleh publik
Kode etik bukan hanya memuat aturan normatif, tetapi juga tata cara pengawasan, penyelesaian masalah/laporan pelanggaran etik pemantau dan bagaimana memperbaiki nama seseorang.
Selama ini, manusia bisa saja mengatakan manusia lain salah secara etik. Akan tetapi, etik yang dijadikan dasar masih etik subjektif. Belum tentu penafsiran pasal di Perbawaslu dan Kode Etik antara Bawaslu dengan Pemantau sama. Oleh sebab itu, makin detil aturan dan kode etik semakin baik.
Demi menjaga sebahagian kita untuk saling menguatkan dalam menyusun Perbawaslu Pemantauan Pemilu dan Kode Etik Pemantau Pemilu. berikut saya lampirkab beberapa hal yang kemungkinan bisa bermamfaat bagi Bawaslu dan Tim Pembahas Perbawaslu pemantauan Pemilu.
Terakhir, Perbawaslu Pemantauan Pemilu seyogyanya tidak memuat kasta atau kelas-kelas dalam pemantauan pemilu. Karena kasta-kasta atau kelas-kelas hanya lah tingkat derajat titipan penjajah untuk membeda-bedakan dan memuat jeritan perbedaan semakin kuat.
Semoga perbawasu ini tidak melahirkan pemantau bersertifikat dengan pemantau tidak bersertifikat. Sebagaimana nilai-nilai filosofis lahirnya Bawaslu dan Lembaga Pemantau Pemilu.
Etik Menurut Jimly Asshidiqie
Makalah Mengawal Kehormatan Pemilu yang disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan jajaran Pemerintahan Provinsi Aceh, LSM, Ormas, OKP, Parpol, Media Massa dan Akademisi, di Aula Kantor Gubernur Aceh pada Hari Jumat tanggal, 21 Juni, dan Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013 di Ballrom Rektorat UNSIYAH Aceh.
Keberagamaan masih bersifat formalistik yanh memebutuhkan gerakan pembaharuan ke arah yang lebih baik. Bangsa Indonesia tengah menghadapi goncangan nilai yang luar biasa.
Oleh karena itu, Menurut Mantan Ketua MK dan DKPP ini, kita harus mengembangkan tradisi yang bukan hanya menjalankan rule of law saja tetapi perlu mentradisikan sikap kepatuhan kita pada rule of etics.
Sebagaimana kita ketahui, etika pada tahap awal perkembangannya hanya dilihat sebagai norma teologis, padahal pada tahapan berikutnya etika memasuki ruang dialektika yang positif sehingga ia kemudian dipandang sebagai sesuatu yang ontologis. Ethics sebagai ilmu yang didalamnya mengandung makna sistem ajaran moral. Sebagai sebuah saintific mengenai ajaran moral.
Ethics sebagai perluasan pengertian dari filsafat tentang etika itu sendiri. tetapi di abad 20, perkembangan pengetahuan ethics tidak sekedar lagi dianggap sebagai sebuah persoalan religious. Bahkan persoalan ethics juga tidak cukup dipandang jadi soal ontologis atau sebagai soal ilmiah, namun sistem ajaran ethics di zaman sekarang diperlukan pemaknaan secara konkrtit.
Praktek etika itu yang harus diartikulasikan dalam sistem norma hukum yang bila dipelajari lebih jauh tentu sudah banyak beban penerapan. Untuk sekadar diketahui, semua penjara di seluruh dunia sekarang hampir dikatakan penuh karena pelanggaran hukum yang sebetulnya tidak lepas dari pelanggaran etika.
Defenisi Kode Etik
Kode etik menurut KBBI Daring adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Sedangkan menurut wikipedia, kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip Menjalankan Profesi
Dalam menjalankan profesi menurut Bertens. K, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya:
Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Kode Etik Menurut Penyelenggara Pemilu
Prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu dalam negeri dalam melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu:
Non Partisan dan Netral
Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak (imparsial).Tanpa Kekerasan (Non Violence)
Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.Menghormati Peraturan Perundang-Undangan dan Adat Istiadat dan Budaya Setempat
Pemantau Pemilu wajib menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat dan budaya setempat.
Kesukarelaan
Pemantau Pemilu dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.Integritas
Pemantau Pemilu dilarang melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilih.Kejujuran
Pemantau Pemilu wajib melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada.Obyektif
Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan.Kooperatif
Pemantau Pemilu dilarang menganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya.Transparan
Pemantau Pemilu bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya.Kemandirian
Pemantau Pemilu bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan, tanpa mengharapkan pelayanan dari Penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah.Berjanji untuk Patuh pada Kode Etik ini
Setiap orang yang berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu harus membaca dan memahami Kode Etik serta harus menandatangani janji untuk mematuhinya.
KODE ETIK PEMANTAU PEMILU LUAR NEGERI
Prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu asing dalam melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu:
Menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Hak Asasi Manusia Internasional
Hak warga negara untuk memilih dan dipilih secara berkala dan pemilihan yang benar adalah hak asasi manusia yang diakui secara internasional, pemantau Pemilu harus menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia dan juga hak asasi manusia dan kebebasan fundamental warga negara Indonesia.Menghormati Peraturan Perundang-Undangan dan Adat Istiadat dan Budaya Setempat
Pemantau Pemilu wajib menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat dan budaya setempat.
Menghormati Kewenangan Badan Penyelenggara Pemilu
Pemantau wajib menghormati wewenang badan penyelenggara Pemilu.Non Partisan dan Netral
Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak (imparsial).Tanpa Kekerasan (Non Violence)
Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.Kesukarelaan
Pemantau Pemilu dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.Integritas
Pemantau Pemilu dilarang melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilih.Kejujuran
Pemantau Pemilu wajib melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada.Obyektif
Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan.Kooperatif
Pemantau Pemilu dilarang menganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya.Transparan
Pemantau Pemilu bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya.Kemandirian
Pemantau Pemilu bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan, tanpa mengharapkan pelayanan dari Penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah.Berjanji untuk Patuh pada Kode Etik ini
Setiap orang yang berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu harus membaca dan memahami Kode Etik serta harus menandatangani janji untuk mematuhinya.
Kode Etik untuk Pemantau Pemilu OSCE
Pengamat akan menjaga ketidakberpihakan yang ketat dalam menjalankan tugasnya dan akan, tidak lama, secara terbuka mengungkapkan atau menunjukkan bias atau preferensi apa pun hubungan dengan otoritas nasional, partai, kandidat, atau dengan referensi apapun isu dalam pertarungan dalam proses pemilihan.
Pengamat akan menjalankan tugas mereka dengan cara yang tidak mencolok dan tidak akan melakukannya ikut campur dalam proses pemilihan. Pengamat dapat mengajukan pertanyaan pejabat pemilihan dan membawa penyimpangan untuk perhatian mereka, tapi mereka tidak boleh memberikan instruksi atau menolak keputusan mereka.
Pengamat akan tetap bertugas sepanjang hari pemilihan, termasuk pengamatan penghitungan suara dan, jika diinstruksikan, tahap tabulasi berikutnya.
Pengamat akan mendasarkan semua kesimpulan pada pengamatan pribadi mereka atau pada Fakta dan bukti yang jelas dan meyakinkan.
Pengamat tidak akan memberikan komentar apapun kepada media tentang pemilihan proses atau berdasarkan pengamatan mereka, dan komentar apapun kepada media akan terbatas pada informasi umum tentang misi pengamatan dan peran para pengamat.
Pengamat tidak akan mengambil risiko yang tidak perlu atau tidak semestinya. Setiap pengamat keamanan pribadi menimpa semua pertimbangan lainnya.
Pengamat akan membawa identifikasi yang ditentukan yang dikeluarkan oleh tuan rumah pemerintah atau komisi pemilihan dan akan mengidentifikasi diri mereka terhadap apapun otoritas atas permintaan
Pengamat akan mematuhi semua hukum dan peraturan nasional.
Pengamat akan menunjukkan tingkat tertinggi dari kebijaksanaan pribadi dan perilaku profesional setiap saat.
Pengamat akan menghadiri semua briefing dan pembekalan misi yang dibutuhkan dan mematuhi rencana penerapan dan semua instruksi lainnya yang disediakan oleh Misi Pengamatan Pemilu OSCE.
KODE ETIK UNTUK PEMANTAU INTERNASIONAL
Kesepakatan akan kode etik pemantau internasional disepakati pada 27 Oktober 2005, di Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York.
Observasi pemilihan internasional diterima secara luas di seluruh dunia. Hal ini dilakukan oleh organisasi dan asosiasi nonpemerintah antar pemerintah dan internasional agar dapat memberikan penilaian yang tidak memihak dan akurat tentang sifat proses pemilihan untuk keuntungan tersebut dari populasi negara di mana pemilihan diadakan dan untuk kepentingan internasional masyarakat.
Karena itu banyak tergantung pada memastikan integritas pengamatan pemilihan internasional,
dan semua yang merupakan bagian dari misi pengamatan pemilihan internasional ini, termasuk jangka panjang dan pengamat jangka pendek, anggota delegasi penilaian, tim observasi khusus dan pimpinan misi, harus berlangganan dan mengikuti Pedoman Perilaku ini.
- Menghormati Kedaulatan dan Hak Asasi Manusia Internasional
Pemilu adalah ungkapan kedaulatan, yang merupakan milik rakyat suatu negara, bebas Ekspresi yang akan memberikan dasar bagi otoritas dan legitimasi pemerintah. Itu hak warga negara untuk memilih dan dipilih secara berkala, pemilihan asli bersifat internasional diakui hak asasi manusia, dan mereka memerlukan pelaksanaan sejumlah hak fundamental dan kebebasan. Pemantau Pemilu harus menghormati kedaulatan negara tuan rumah, juga hak asasi manusia dan kebebasan fundamental rakyatnya.
- Hormati Hukum Negara dan Kewenangan Badan Pemilihan
Pengamat harus menghormati hukum negara tuan rumah dan wewenang badan yang dituduhkan mengelola proses pemilihan. Pengamat harus mengikuti instruksi yang sah dari negara tersebut pemerintah, keamanan dan pemilihan. Pengamat juga harus menjaga sikap hormat terhadap pejabat pemilihan dan otoritas nasional lainnya. Pengamat harus mencatat jika hukum, peraturan atau tindakan pejabat negara dan / atau pemilih terlalu membebani atau menghalangi pelaksanaan pemilihan yang terkait hak yang dijamin oleh hukum, konstitusi atau instrumen internasional yang berlaku.
- Hormati Integritas Misi Pemantauan Pemilu Internasional
Pengamat harus menghormati dan melindungi integritas misi pengamatan pemilihan internasional. Ini termasuk mengikuti Pedoman Perilaku ini, setiap instruksi tertulis (seperti persyaratan referensi, petunjuk dan pedoman) dan instruksi lisan dari misi pengamatan kepemimpinan. Pengamat harus: menghadiri semua briefing, pelatihan dan misi pengamatan misi pengamatan pembekalan; menjadi terbiasa dengan hukum pemilu, peraturan dan undang-undang terkait lainnya sebagaimana yang diarahkan oleh misi pengamatan; dan dengan hati-hati mematuhi metodologi yang digunakan oleh pengamatan misi. Pengamat juga harus melapor kepada pimpinan misi pengamatan setiap konflik minat yang mereka miliki dan perilaku yang tidak benar yang mereka lihat dilakukan oleh pengamat lain bagian dari misi.
- Pertahankan Ketidakmampuan Politik yang ketat di setiap saat
Pengamat harus menjaga ketidakberpihakan politik secara ketat setiap saat, termasuk waktu senggang di host negara. Mereka tidak boleh mengungkapkan atau menunjukkan bias atau preferensi apapun sehubungan dengan otoritas nasional, partai politik, kandidat, referensi masalah atau sehubungan dengan isu-isu yang diperdebatkan di proses pemilihan. Pengamat juga tidak boleh melakukan aktivitas apa pun yang bisa dirasakan secara wajar sebagai menguntungkan atau memberikan keuntungan partisan untuk pesaing politik manapun di negara tuan rumah, seperti memakai atau menampilkan simbol partisan, warna, spanduk atau menerima apapun dari nilai pesaing politik.
- Jangan Merintangi Proses Pemilu
Pengamat tidak boleh menghalangi setiap elemen proses pemilihan, termasuk proses pra-pemilihan, pemungutan suara, penghitungan dan tabulasi hasil dan proses yang terjadi setelah hari pemilihan. Pengamat dapat menimbulkan penyimpangan, kecurangan atau masalah yang signifikan terhadap perhatian pejabat pemilu di Indonesia spot, kecuali hal ini dilarang oleh hukum, dan harus melakukannya dengan cara yang tidak mengganggu. Pengamat mungkin Ajukan pertanyaan tentang pejabat pemilu, perwakilan partai politik dan pengamat lainnya di dalam pemungutan suara stasiun dan mungkin menjawab pertanyaan tentang aktivitas mereka sendiri, selama pengamat tidak menghalangi proses pemilihan. Dalam menjawab pertanyaan pengamat sebaiknya tidak berusaha mengarahkan pemilihan proses. Pengamat mungkin bertanya dan menjawab pertanyaan pemilih tapi mungkin tidak meminta mereka untuk memberi tahu siapa atau posisi partai atau referendum apa yang mereka pilih.
- Berikan Identifikasi yang Tepat
Pengamat harus menunjukkan identifikasi yang diberikan oleh misi pengamatan pemilihan, juga identifikasi yang diminta oleh otoritas nasional, dan harus diserahkan kepada pejabat pemilihan dan pihak lainnya otoritas nasional yang berminat saat diminta
- Pertahankan Akurasi Pengamatan dan Profesionalisme dalam Menggambar Kesimpulan
Pengamat harus memastikan bahwa semua pengamatan mereka akurat. Pengamatan harus dilakukan komprehensif, mencatat positif serta faktor negatif, membedakan antara signifikan dan faktor yang tidak signifikan dan mengidentifikasi pola yang dapat memiliki dampak penting pada integritas proses pemilihan. Penilaian pengamat harus didasarkan pada standar tertinggi untuk akurasi informasi dan ketidakberpihakan analisis, membedakan faktor subyektif dari bukti objektif. Pengamat harus mendasarkan semua kesimpulan pada bukti faktual dan dapat diverifikasi dan tidak menarik kesimpulan secara prematur. Pengamat juga harus menyimpan catatan terdokumentasi dengan baik tentang di mana mereka mengamati, pengamatan yang dilakukan dan informasi relevan lainnya sesuai dengan pemilihan misi pengamatan dan harus menyerahkan dokumentasi tersebut ke misi tersebut.
Menahan diri dari Membuat Komentar untuk Publik atau Media sebelum Misi Berbicara
Pengamat harus menahan diri untuk tidak membuat komentar pribadi apapun tentang pengamatan mereka atau kesimpulan ke media berita atau anggota masyarakat sebelum melakukan observasi pemilihan Misi membuat sebuah pernyataan, kecuali secara khusus diinstruksikan sebaliknya oleh misi pengamatan kepemimpinan. Pengamat bisa menjelaskan sifat misi pengamatan, aktivitasnya dan lainnya hal yang dianggap tepat oleh misi pengamatan dan harus merujuk media atau lainnya orang yang tertarik kepada orang-orang yang ditunjuk oleh misi pengamatan.Bekerjasama dengan Pemantau Pemilu Lainnya
Pengamat harus sadar akan misi pengamatan pemilihan lainnya, baik internasional maupun domestik, dan bekerja sama dengan mereka seperti yang diinstruksikan oleh pimpinan misi pemantau pemilu.
- Pertahankan Perilaku Pribadi yang Tepat
Pengamat harus menjaga perilaku pribadi dan menghormati orang lain, termasuk berpameran kepekaan untuk budaya dan kebiasaan di negara tuan rumah, memberikan penilaian yang baik dalam interaksi pribadi dan amati tingkat tertinggi perilaku profesional setiap saat, termasuk waktu senggang.
- Pelanggaran Kode Etik
Dalam kasus kekhawatiran tentang pelanggaran Pedoman Perilaku ini, misi pengamatan pemilihan harus melakukan penyelidikan atas masalah ini. Jika terjadi pelanggaran berat, maka pengamat yang bersangkutan mungkin memiliki akreditasi pengamat yang ditarik atau diberhentikan dari misi pengamatan pemilihan Kewenangan untuk penentuan semacam itu bergantung sepenuhnya pada kepemimpinan dari misi pengamatan pemilihan.
- Ikrar untuk Ikuti Kode Etik
Setiap orang yang berpartisipasi dalam misi pengamatan pemilihan ini harus membaca dan memahami hal ini Kode Etik dan harus menandatangani janji untuk mengikutinya.
Deklarasi Prinsip Pengamatan Pemilu Internasional dan Pedoman Perilaku untuk Pemantau Pemilu Internasional dikembangkan melalui proses multi tahun yang melibatkan lebih dari 20 organisasi nonpemerintah antarpemerintah dan internasional yang peduli dengan pemilihan pengamatan di seluruh dunia. Prosesnya dimulai secara informal pada tahun 2001 atas prakarsa National Democratic Institute for Urusan Internasional (NDI) dan Divisi Bantuan Pemilu Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEAD) dan termasuk sebuah pertemuan awal di PBB di New York dan sebuah pertemuan di Washington yang diselenggarakan oleh OAS dan NDI.
Dengan membangun yayasan tersebut, UNEAD, The Carter Center, dan NDI membentuk sebuah sekretariat bersama dan meluncurkan tahap formal proses tersebut pada bulan Oktober 2003 di sebuah pertemuan yang diadakan di The Carter Pusat di Atlanta. Ini diikuti oleh pertemuan September 2004 di Brussels, yang diselenggarakan oleh Komisi Eropa. Proses konsultatif yang terus berlanjut terjadi di antara para peserta organisasi, yang menghasilkan dokumen konsensus yang ditawarkan untuk organisasi dukungan mulai Juli 2005.
Sekretariat terdiri dari Carina Perelli dan Sean Dunne untuk UNEAD, David Carroll, David Pottie dan Avery Davis-Roberts untuk The Carter Center, dan Patrick Merloe dan Linda Patterson untuk NDI Anggota sekretariat menyiapkan dokumen, dengan Mr. Merloe berperan sebagai pemimpin drafter, menggambar pada sejumlah besar dokumentasi yang ada dari organisasi yang terlibat pengamatan pemilihan Selama proses berlangsung, sekretariat menerima masukan dan komentar kritis dari banyak organisasi yang berpartisipasi.
Proses tersebut didukung oleh bantuan keuangan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat Badan Pembangunan Internasional (USAID), Komisi Eropa, Republik Indonesia Jerman dan Starr Foundation, serta sejumlah kontributor individual.
Referensi
Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
Asian Network for Free Elections (ANFREL), The Carter Center, Center for Electoral Promotion and Assistance (CAPEL), Commonwealth Secretariat, Council of Europe European Commission for Democracy through Law (Venice Commission), Council of Europe – Parliamentary Assembly, Electoral Institute of Southern Africa (EISA), European Commission, European Network of Election Monitoring Organizations (ENEMO), Electoral Reform International Services (ERIS), IFES, International IDEA, Inter-Parliamentary Union, International Republican Institute (IRI), National Democratic Institute (NDI), Organization of American States (OAS), Organization for Security and Cooperation in Europe, Office of Democratic Institutions and Human Rights (OSCE/ODIHR), Pacific Islands, Australia & New Zealand, Electoral Administrators’ Association (PIANZEA), Pacific Island Forum, United Nations Secretariat, This Declaration and the accompanying Code of Conduct for International Election Observers remain. open for endorsement by other intergovernmental and international nongovernmental organizations. Endorsements should be recorded with the United Nations Electoral Assistance Division
Tulisan ini adalah usulan dalam FGD Pembahasan Perbawaslu Pemantau Pemilu
Cikini, Menteng, Jakarta Pusat
April 26, 2018
@andrianhabibi
Member of KSI Chapter Jakarta

I will upvote and resteem your last blog post free to my 35,000+ followers if you reply with the word, "free".
Nyimak, buat belajar hehe
Terima kasih telah membacanya.
mantap Mas!
Hahahahhaa nulis kajian di steemit biar panjang bangets
Halo @andrianhabibi! Sudah kami upvote.. (Ini bagian dari kontribusi kami sebagai witness untuk komunitas Steemit berbahasa Indonesia.)
Terima kasih @puncakbukit