Zuhra Korban Meninggal Saat Melaksanakan Tugas Pemilu 2024 Belum Menerima Santunan
photo by ajnn.net
Amru Mufid — ACEH UTARA. Ahli waris dari almarhumah Zuhra, mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 di Aceh Utara, mempertanyakan soal santunan kematian Zuhra kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lhokseumawe, yang hingga kini belum diterima. Padahal sebelumnya sudah ada perjanjian antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan kematian tersebut.
Diketahui, Zuhra, warga Dusun Cot Jeumpa, Gampong Cot Dah, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang sebelumnya berstatus sebagai anggota PPS di bawah naungan KIP Aceh Utara untuk Pemilu 2024. Zuhra kemudian meninggal dunia pada 23 Februari 2024. Namun, hingga saat ini (Mei 2024) keluarga Almarhumah Zuhra belum menerima sepeser pun terkait santunan tersebut.
Sedangkan pada 1 Februari 2024, pihak BPJS Ketenagakerjaan dan KIP Aceh Utara telah menyerahkan santunan kematian kepada dua anggota PPS yang meninggal dunia saat menjalani tugas, yaitu Abu Bakar, warga Gampong Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, dan Muhammad, warga Gampong Ujong Baroh Berghang, Tanah Luas, Aceh Utara. Dana itu diterima keluarga masing-masing dengan jumlah Rp42 juta.
Sebelumnya, KIP Aceh Utara telah mendaftarkan seluruh anggota penyelenggara pemilu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan perjanjian (MoU) dengan BPJS pada Desember 2023 untuk melindungi anggota PPK, PPS serta petugas sekretariat dari risiko kerja yang ada pada Pemilu 2024.
Suami almarhumah Zuhra, Hamdani, mengungkapkan saat hari ketujuh setelah meninggal istrinya, ia langsung mengurus semua dokumen yang diperlukan untuk mengklaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dia melakukan itu berdasarkan arahan dari Mahyadiyar, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas untuk Pemilu 2024. Dokumen diperlukan berupa surat keterangan ahli waris, akte kematian, surat kuasa, KK, KTP, dan sejumlah surat lainnya yang diperlukan.
“Setelah berkas ini dilengkapi, lalu saya menyerahkan kepada Ketua PPK untuk diteruskan dokumen itu kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk file PDF melalui pesan Whatsapp. Kemudian, petugas BPJS menyampaikan bahwa nantinya dokumen tersebut agar dibawa berupa fisik asli ke kantor dan tunggu dipanggil. Jadi, saya menunggu pemanggilan itu sampai saat ini belum juga dipanggil. Sehingga saya menghubungi kembali kepada pihak BPJS untuk mempertanyakan terkait bagaimana klaim asuransi istri saya atas nama Zuhra.
Menurut Hamdani, ketika dihubungi melalui telepon seluler, petugas BPJS menanyakan apakah berkasnya sudah siap. Dia menyampaikan dokumen itu sudah dilengkapi semua. “Kemudian, mereka sampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KIP Aceh Utara,” ujarnya.
“Saat itu petugas BPJS Ketenagakerjaan juga menanyakan bagaimana dengan iurannya. Saya bilang bahwa iuran almarhum sebagai anggota PPS sebelumnya telah dipotong secara otomatis dari gaji diterima Rp1.300.000 perbulan, oleh KIP. Tapi saya sempat mengkonfirmasi beberapa kali berkenaan klaim asuransi tersebut kepada salah seorang petugas BPJS, namun menurut mereka masih tunggu on-process dan akan berkoordinasi dengan pihak KIP. Tapi faktanya sampai hari ini (18 Mei) belum ada perkembangan apapun, saya pun bingung di mana ada terkendala,” ungkap Hamdani.
Hamdani menambahkan dalam beberapa hari terakhir dirinya terus melakukan komunikasi dengan Ketua PPK Tanah Luas terkait hal tersebut. “Namun, katanya, yang menangani ini di tingkat KIP sedang di luar daerah”.
“Jadi, harapan saya ini agar diperjelas, dan apakah bisa klaim atau tidak. Jika tidak bisa apa kendalanya dan apa penyebabnya tidak dapat diklaim. Sedangkan biaya atau iuran BPJS sebelumnya sudah dipotong dari gaji almarhum, kalau tidak salah saya Rp10.800 perbulan untuk iurannya,” ujar Hamdani.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Utara, Muhammad Al Khalidi, dikonfirmasi, Sabtu (18/5), mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Kenapa tidak diberitahukan sejak awal. Sudah kita suruh proses sama Mahyadiyar (Ketua PPK Tanah Luas untuk Pemilu 2024). Cuma ketika itu saat didatangi ke rumah (ahli waris) tidak melengkapi berkas secara lengkap, lagi pula sedang musibah, ya. Sebenarnya sudah mau diproses, coba hubungi Mahyadiyar,” ujar Al Khalidi.
Mantan Ketua PPK Tanah Luas, Mahyadiyar, menjelaskan, “sebenarnya itu sudah clear dan kita hanya sebagai penengah saja untuk pemrosesan dokumen yang diperlukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pada saat itu almarhum Zuhra meninggal dunia sesudah pencoblosan pemilu, dan sedang masa tahapan pleno di tingkat kecamatan”.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada pihak BPJS bahwa sudah clear semua. Tetapi berdasarkan pengakuan BPJS itu belum dipotong iuran sebagai peserta BPJS, sedangkan saat kita konfirmasi ke KIP sudah dibayar iuran tersebut dan dipotong secara otomatis senilai Rp10.800, dari gaji diterima,” ujar Mahyadiyar.
Namun, kata Mahyadiyar, atas nama Zuhra pada Maret 2024 tidak ada lagi gaji sebagai anggota PPS Pemilu 2024, karena sudah meninggal dunia. “Tapi untuk klaim asuransi BPJS ini masih bisa dilakukan dan tinggal dibawa berkas fisik asli ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Sabtu (18/5), sekitar pukul 11.20 WIB, terkait proses klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk santunan kematian salah seorang anggota PPS Pemilu 2024 di bawah KIP Aceh Utara itu, belum merespons.
by Amru Mufid
Thank you for publishing a post on the Hot News Community, make sure you join at least #club5050, don't plagiarize, use original photos or copyright-free images by linking the source
Moderation note: Keep sharing your best posts and interact with each other in the comments.
Verified by : @fantvwiki