HUTAN DESA (HD) uteuen gampong

in #esteem7 years ago

DSC_0198.JPG

Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia. Dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang Hutan Desa (HD).

Hutan Desa adalah salah satu skema dalam PHBM, yang mana di Provinsi Aceh Hutan Desa disebut sebagai "Uteuen Gampong". Definisi Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan Desa. Dengan Prinsip tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan serta masayrakatnya mempunyai keterikatan yang kuat dengan sumber daya alam dan kekayaan desanya.

Penyelenggaraan hutan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan desa secara berkelanjutan. Penyelenggaraan hutan desa dimaksudkan untuk memberikan akses kepada desa dalam mengelola sumberdaya hutan secara lestari. Dalam Pengelolaan Hutan Desa dibentuklah suatu lembaga yang akan mengelola Hutan Desa. Lembaga Pengelola Hutan Desa yang selanjutnya disebut LPHD adalah lembaga kemasyarakatan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Adapun tugas LPHD adalah untuk mengelola hutan desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa.

Kriteria kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang :
a. belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
b. berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
c. dalam hal areal kerja yang dimohon berada pada Hutan Produksi, mengacu peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu

Berbicara Hutan Desa, provinsi Aceh bukan berarti tidak memiliki peluang untuk mengusulkan lokasi Hutan Desa. Mengingat luasan wilayah Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang masih lumayan luas menjadikan peluang Hutan Desa ini besar di Provinsi Aceh. Untuk itu sebagai putra daerah yang memiliki kualitas intelektual dan akademis seharusnya sudah berpikir secara inovatif untuk memberikan perkembangan dan kesejahteraan ditingkat Desa yang memiliki peluang untuk mengusulkan lokasi Hutan Desa.

Sekian dan Terimakasih
Semoga Postingan Ini Bermanfaat Untuk Para Steemians Dalam Hal Menjaga Hutan Melalui Skema Hutan Desa
Salam Lestari
Regards,
@alkhalidi92

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.15
JST 0.030
BTC 59249.03
ETH 2543.53
USDT 1.00
SBD 2.37