Rawan di Barang dan Jasa: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #12

in #steempress6 years ago (edited)


BENER MERIAH, 20 September 2006. Di wilayah ini, belum ada kasus besar terkait korupsi yang muncul ke permukaan. Maklum, kabupaten masih terlalu muda dan masih banyak yang sedang dibenah. Termasuk keterbatasan aparat penegak hukum, kantor kejaksaan dan pengadilan masih menumpang di Aceh Tengah.

Baru ada dugaan sebuah kasus yang dianggap bermasalah, proyek pembangunan kantor bupati Bener Meriah yang menganggarkan biaya sekitar Rp 4 miliar. Fauzan (nama samaran) salah seorang pegawai Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) menyebutkan, proyek yang telah dimulai akhir 2004 itu harusnya telah rampung dikerjakan. “Ada indikasi tidak disiapkan dulu untuk menarik anggaran lebih banyak,” sebutnya.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh telah pernah memeriksa proyek tersebut. BPK kemudian menemukan indikasi kecurangan dalam proyek; tender yang bermasalah. Kemudian juga ditemukan indikasi kecurangan dalam pekerjaan, seperti perbedaan harga satuan dan anggaran biaya, kemudian perhitungan material yang tidak sesuai rencana awal (kontrak).

Saat ini Bawasda Bener Meriah sedang melakukan tindak lanjut dari temuan BPK tersebut. “Kita sedang tindak lanjuti laporan tersebut dan ada banyak lagi,” sebut pegawai Bawasda itu sambil memperlihatkan laporan temuan BPK.

[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]


Kantor Bupati Bener Meriah, 2015 | Sumber

Ir Sakardi, anggota dewan mengatakan BPK sering melakukan vonis langsung dalam pemeriksaan keuangan terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat daerah. Misalnya, tentang biaya kesehatan anggota DPRD. Pada tahun 2005, Pemda Bener Meriah punya wewenang menunjuk asuransi yang dipilih. Tapi kemudian Pemda terlambat menunjuk, sehingga uang kesehatan untuk bulan Januari sampai Juli, dibayarkan tunai sebesar Rp 1 juta.

“Saat pemeriksa keuangan datang, uang itu minta dikembalikan, padahal kesalahan Pemda yang terlambat menunjuk asuransi, ini bagaimana? DPRD dengan Pemda beda aturan, mohon KPK koordinasi dengan mendagri (Menteri Dalam Negeri),” sebut Sakardi.

Tentang hal itu, Amin Sunaryadi menyebutkan adalah kewenangan BPK untuk melakukan audit terhadap keuangan sesuai dengan aturan. Tentang ketidak-jelasan regulasi, Amin mengakuinya dan untuk itulah KPK melakukan fungsi monitoringnya di Aceh untuk kemudian disampaikan ke Departeman Dalam Negeri. “Kami keliling Aceh dulu untuk melihat,” sebutnya.

Biasanya kesalahan prosedur dan indikasi penyimpangan terjadi saat penyusunan APBD, sehingga saat BPK datang untuk mengaudit, hal itu terlihat. Menurut Aldar, Sekretaris Daerah Bener Meriah, masih ada kebingungan di daerah dalam menyusun itu. Karena draft Qanun ABPD masih bertentangan dengan standar pusat. Pengalaman selama ini, apa yang ditetapkan dalam qanun daerah masih ada perbedaan dan bertentangan dengan standar pemerintah pusat.

“Saat BPK datang terjadi kesalahan dan perbedaan, karena berbeda. Bagaimana ke depan, agar pelaksaan APBD bisa berjalan dengan baik?” sebutnya saat sosialisasi pencegahan korupsi di kalangan pegawai Pemda Bener Meriah.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Waluyo memberikan solusi. Menurutnya, perlu percepatan untuk pembahasan ABPD. Yang biasanya terjadi APBD selalu disahkan terlambat (APBD Bener Meriah disetujui Maret 2006). Alangkah baiknya persetujuan APBD sebelum tahun berjalan. Bahkan, di sebagian daerah APBD-nya baru disetujui pada Juli, “bagaimana membuat tender-tender terbuka, sehingga banyak terjadi penunjukan langsung yang rawan penyelewengan,” sebutnya.

Waluyo menambahkan, sebaiknya APBD telah diselesaikan dan disetuji pada bulan Desember sebelum tahun berjalan. Dia berharap, ada kerjasama dan komunikasi yang bagus antara DPRD dan Pemda, dan jangan saling menuding.



Bener Meriah, 2005 | Dok. Pribadi

“Awalnya tidak ada indikasi korupsi, kemudian ada kekeliruan administrasi, apakah termasuk korupsi?” tanya Darussalam, dari Dinas Pendidikan Bener Meriah.

“Kekeliruan administrasi, cashnya beda dan kekeliruan yang mengakibatkan kerugian negara, itu korupsi,” jawan Hayie Muhammad, Direktur Indonesian Procurement Watch, lembaga yang mengawasi pengadaan barang dan jasa.

Tentang pengadaan barang dan jasa, Nur Akbar, pegawai di lingkungan Pemda Bener Meriah menyebutkan ketidak-tahuannya soal tender proyek. Apakah bisa pelaksaan proyek mendahului angaran. Lalu, soal pengetahuan lelang yang berbeda, karena tidak ada standar dokumen lelang secara nasional.

Hayie menyebutkan kegiatan mendahului anggaran dilarang sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 pasal 9 ayat 4 yang berbunyi; pengguna barang dan jasa dilarang mengadakan perjanjian dengan penyedia barang dan jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran, mengakibatkan terlampaui anggaran yang disediakan APBN atau APBD.

“Tapi menyusun anggaran proyek bisa dilakukan, yang tidak boleh adalah ikatan perjanjian atau terikat dengan kesepakatan,” jelasnya.

Tentang standar dokumen lelang, Hayie mengakuinya belum ada. Dia menjanjikan, kemungkinan besar tahun depan (2007) standar yang mengatur proses pelelangan serta standar harga pelelangan sudah dikeluarkan oleh pemerintah yang berlaku secara nasional.

Korupsi memang paling rawan terjadi di pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya standar dalam pengadaan barang dan jasa yang berlaku secara nasional, setidaknya angka korupsi bisa ditekan di Indonesia. Hingga, korupsi seperti budaya tak terdengar lagi seperti di kabupaten muda Bener Meriah. []

@abuarkan
Adi Warsidi
U5dtm2CteQb7AYt7ykQ2FNBenDjo13w_1680x8400.png

 


Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/rawan-di-barang-dan-jasa-sosialisasi-antikorupsi-2006-12/

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.17
JST 0.029
BTC 69322.90
ETH 2498.73
USDT 1.00
SBD 2.52