PEMANFAATAN LAHAN PERTAMINA

in #neoxian7 years ago (edited)

SAHABAT SEMUA

image
image
image

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis uraikan pada bab terdahulu, maka dapat disimpulkan bahwa:
Pemanfaatan lahan milik Pertamina Hulu Energi di Gampong Nibong Baroh telah dilakukan sejak awal 1980, pemanfaatan tersebut dilakukan secara spontanitas setelah lahan tersebut dibeli dari warga dan selesainya pembangunan jalan line yang menjadikan lahan disisi kiri dan kanan jalan kosong dan terlantar. Pemanfaatan lahan tersebut mendapat izin dari Pertamina Hulu Energi dengan bentuk pinjam pakai dengan ketentuan tidak mengganggu kepentingan umum dan kepentingan Pertamina Hulu Energi dan tidak membangun bangunan permanen. Bentuk pemanfaatan lahan milik Pertamina Hulu Energi di Gampong Nibong Baroh tersebut adalah dengan mendirikan tempat tinggal dan tempat usaha dengan berbagai jenis usaha yang dilakukan antara lain usaha air minum isi ulang, jual beli padi, kios kelontong, usaha furniture, dosmer sepeeda motor, penjualan pulsa hp, tempat penjualan tanaman dan bunga, cafe tempat penjualan gorengan dan minuman, penjualan air kelapa muda dan tebu dan penjualan bahan bakar minyak secara eceran.
Alasan masyarakat memanfaatkan lahan milik Pertamina Hulu Energi yang dibiarkan kosong di Gampong Nibong Baroh Kecamatan Nibong adalah untuk menghindari pemborosan dan kemubaziran dari lahan tersebut yang dicela dalam agama, mengembangkan usaha ekonomi karena letaknya sangat strategis dan cocok dijadikan tempat bermacam usaha karena ramainya warga yang melewati setiap hari sehingga dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Gampong Nibong Baroh.
Menurut tinjauan hukum ekonomi syariah dan hukum agraria, pemanfaatan lahan milik Pertamina Hulu Energi oleh masyarakat di Gampong Nibong Baroh dapat dibenarkan karena mendapat izin dari pemiliknya yakni pihak Pertamina Hulu Energi dan telah sesuai dengan syarat yang ditetapkan yakni tidak membangun permanen dan tidak mengganggu kepentingan umum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pinjam meminjam (‘ariyah), sedangkan menurut hukum agraria pemanfaatan lahan tersebut termasuk ke dalam hak pakai. Pemanfaatan lahan tersebut membawa manfaat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat sehingga sangat sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah yakni membawa kemaslahatan dan menghindari pemborosan dan kesia-sian dari harta benda dan juga sesuai dengan asas dan ketentuan dari hukum agraria yakni semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan pemanfaatannya demi kemaslahatan dan kemakmuran rakyat sehingga terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saran-saran
Berdasarkan temuan hasil penelitian, penulis dapat menyampaikan beberapa saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dan masukan, yaitu:
Kepada masyarakat umum yang berkeinginan memnafaatkan lahan milik perusahaan atau milik negara yang masih dibiarkan kosong dan terlantar hendaknya sebelum memanfaatkan lahan tersebut mengajukan permohonan izin memanfaatkan dan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut terlebih dahulu walaupun tidak secara tertulis, sehingga pemanfaatan tersebut dapat dibenarkan secara hukum.
Diharapkan kepada warga Gampong Nibong Baroh yang telah memanfaatkan lahan milik Pertamina Hulu Energi dengan mendirikan tempat usaha agar dapat mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan yakni tidak membangun bangunan yang permanen dan tidak mengganggu kepentingan umum dan kepentingan Pertamina Hulu Energi, dan bila sewaktu-waktu digusur dapat menerima dengan lapang dada penggusuran tersebut.

Sort:  

This post has received a 0.86 % upvote from @booster thanks to: @abialfatih.

Coin Marketplace

STEEM 0.23
TRX 0.22
JST 0.036
BTC 98531.65
ETH 3359.79
USDT 1.00
SBD 3.16