DAMPAK PERCERAIAN
Dampak Yuridis Perceraian Terhadap Keluarga di Kemukiman Seuleumak Barat Kecamatan Tanah Luas
Memiliki keluarga yang sejahtera dan bahagia tentu menjadi harapan dan cita-cita setiap pasangan yang membina mahligai rumah tangga, akan tetapi pada kenyataannya membentuk keluarga yang sakinah tidak semudah yang dibayangkan, bahkan dalam kenyataanya sangat banyak keluarga yang didera berbagai masalah dan perselisihan yang berakhir sehingga predikat keluarga yang sakinah sulit tercapai, bahkan berbagai faktor dan masalah menggiring keluarga tersebut ke ujung kehancuran dan perceraian.
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih lanjut diharapkan mengurangi timbulnya masalah-masalah sosial. Memahami masalah keluarga didahului dengan pemahaman mengenai konsep keluarga bahagia atau keluarga harmonis. Keluarga bahagia adalah bilamana seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai oleh berkurangnya ketegangan, kekecewaan dan puas terhadap seluruh keadaan dan keberadaan dirinya yang meliputi aspek fisik. Keluarga yang tidak bahagia sebaliknya bilamana ada seseorang anggota keluarga yang kehidupannya diliputi ketegangan, kekecewaan dan tidak pernah merasa puas dan bahagia terhadap keadaan dan keberadaan dirinya terganggu atau terhambat.
Berdasarkan hasil wawancara yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa perceraian yang terjadi dalam masyarakat Kemukiman Seuleumak Barat membawa beberapa dampak (akibat), khususnya terhadap keluarga yang mengalami perceraian itu sendiri.
Akibat dari perceraian terhadap sebuah keluarga dapat dilihat dari dua sisi, yaitu terhadap anak-anaknya dan terhadap harta bersama (harta yang diperoleh selama dalam perkawinan). Adapun dampak tersebut, dapat penulis sebutkan sebagai berikut :
- Dampak Yuridis Perceraian Terhadap Anak
Dampak yang ditimbulkan dari perceraian terhadap anak diantaranya dari sisi yuridis (hukum) adalah sebagai berikut :
a. Hak Asuh Anak
Dampak yang sangat nyata dari perceraian orang tua bagi anak dari segi yuridis adalah terkait hak asuh anak. Berdasarkan wawancara penulis, Setelah bercerai anak-anak hasil perkawinan dari masyarakat Kemukiman Seuleumak Barat secara umum diasuh oleh para ibu. Hal ini dapat terjadi karena setelah bercerai para ibu langsung menentukan sendiri bahwa mereka yang lebih berhak mengasuh anak dari pada bapak karena usia anak yang masih kecil dan hubungan anak yang lebih akrab dengan ibunya. Penentuan hak asuh yang dilakukan sepihak oleh ibu juga terjadi pada saat anak mereka telah berusia di atas 12 tahun.
b. Nafkah Anak
Dari hasil penelitian dan wawancara penulis, perceraian yang terjadi dalam masyarakat di Kemukiman Seuleumak Barat telah membawa dampak secara hukum terhadap anak khususnya kurangnya terpenuhinya kebutuhan nafkah anak, dimana umumnya setelah orang tua nya bercerai anak cenderung memilih tinggal bersama ibunya, sementara ayahnya menikahi wanita lain dan terkadang tinggal di tempat yang jauh dengan anak dari istrinya yang pertama. Kondisi tersebut sangat mempengaruhi pemberian nafkah dan pemenuhan kebutuhan anak.
Kurang terpenuhinya nafkah anak akibat dari perceraian orang tua mereka sebagaimana dialami oleh keluarga Ibu Maryani dan disampaikan kepada Penulis, dimana beliau telah lama bercerai dengan suaminya yang menikahi wanita, sementara kedua anak nya yang masih kecil tetap bersama beliau. Kondisi ekonomi yang memprihatinkan membuat beliau kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan kedua anaknya tersebut, sementara mantan suaminya sangat jarang memberikan nafkah kepada kedua anaknya. Ayah dari kedua anaknya tersebut hanya memberikan nafkah dan kebutuhan anaknya paling banyak dalam setahun hanya dua kali yakni saat lebaran.
- Dampak Yuridis Perceraian Terhadap Harta Bersama
Selain membawa dampak terhadap kehidupan dan hak-hak anak, sebuah perceraian juga membawa dampak bagi harta yang didapat selama perkawinan yang disebut harta bersama yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Hal tersebut berdasarkan wawancara penulis dengan salah satu pasangan yang telah bercerai di Kemukiman Seuleumak Barat yakni Bapak Musa yang telah bercerai beberapa tahun yang lalu, dimana beliau mengungkapkan bahwa harta bersama yang telah didapatkan selama mereka berumah tangga dibagi oleh tokoh agama dan aparat Gampong.

Berdasarkan hasil musyawarah dan kebijkasanaan yang diambil aparat Gampong, rumah yang mereka tempati tidak dibagi antara dirinya dan istrinya, tetapi diserahkan kepada istrinya karena anak-anaknya tetap tinggal bersama mantan istrinya tersebut. Selain rumah, harta bersama mereka seperti tanah sawah, kebun dan harta lainnya dibagi berdasarkan hukum Islam yang biasa berlaku dalam masyarakat dalam Kemukiman Seuleumak Barat dimana besaran suami lebih besar dari hak istri.
Terimakasih
Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.
eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.
Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store
Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github
Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr
Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp
good-karma






Kami reblog ke ribuan follower.. 8-) Trim's sudah memilih kami sebagai witness.
You seem to be using older version of eSteem!
Please update to newest version to get most out of eSteem, Install Android, iOS mobile app. For desktop Windows, Mac, Linux Surfer app!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq
Congratulations, your post has been upvoted by @dsc-r2cornell, which is the curating account for @R2cornell's Discord Community.