ADILKAH SAKSI NIKAH ANDA???
Dalam pelaksanaan akad nikah, aspek keadilan saksi sangat diperhatikan bahkan tidak jarang demi mendapatkan seorang yang dianggap adil, pihak linto atau dara baro akan mengundang teungku dari Gampong luar untuk menjadi saksi sehingga pernikahan yang dilaksanakan diyakini sah. Realitas dalam masyarakat khususnya di Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas terdapat pemahaman yang sedikit berbeda dalam memahami adil saksi dalam akad nikah.

Untuk mengetahui dengan baik pemahaman masyarakat Gampong Cibrek terhadap adil saksi dalam akad nikah penulis melakukan wawancara dengan beberapa informan warga Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas.
Menurut Drs. M. Yusuf, selaku Imum di Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas yang juga berprofesi sebagai guru, adil saksi dalam pernikahan merupakan perkara yang berat karena menentukan sah tidaknya pernikahan seseorang, bahkan adil saksi persyaratannya lebih berat dari adil wali. Menurut pemahaman beliau, syarat adil bagi saksi harus setahun sebelum seseorang menjadi saksi dalam akad nikah. Dalam masa satu tahun bila seseorang mengerjakan dosa besar atau sering mengerjakan dosa kecil maka tidak bisa menjadi saksi dalam sebuah akad nikah. Dengan alasan beratnya menjadi saksi dalam akad nikah, maka beliau selalu menolak secara halus bila ada warga Gampong Cibrek yang memintanya menjadi saksi nikah. Kalaupun beliau menghadiri prosesi akad nikah disebabkan tugasnya sebagai Imum gampong namun beliau tidak bersedia menjadi saksi.

Menurut Tgk. Ismail, seorang tokoh agama di Gampong Cibrek yang juga membuka Balai Pengajian untuk mengajari warga Gampong Cibrek ilmu-ilmu agama, beliau berpendapat bahwa adil saksi adalah bila seorang yang menjadi saksi dalam sebuah akad nikah tidak mengerjakan dosa besar dan tidak sering (berkekalan) mengerjakan dosa kecil. Menurut beliau, karena kita hidup di akhir zaman yang semakin jauh manusia dengan agamanya, maka ukuran adil yang sebenar-benarnya sebagaimana disyaratkan dalam kitab-kitab akan sangat sulit diperoleh, sehingga mungkin saja ukuran keadilan saksi disesuaikan dengan masa, yang paling penting saksi tersebut tidak mengerjakan dosa terlebih lagi dosa-dosa besar.
Pemahaman yang senada juga disampaikan oleh Tgk. Mansur Yusuf selaku Imam Masjid Ta’abbud, menurut beliau adil seseorang yang akan menjadi saksi sangat penting dalam akad nikah, akad nikah menjadi tidak sah bila tidak disaksikan oleh dua orang yang dianggap adil menurut pandangan agama. Seseorang disebut adil bila tidak mengerjakan dosa besar seperti meninggalkan shalat dan tidak mengekalkan dirinya dengan mengerjakan dosa kecil seperti memakai celana pendek. Adil juga erat kaitannya dengan menjaga marwah dari seseorang dan dapat menahan amarahnya. Menurut beliau, seorang yang tidak menjaga marwahnya bisa juga dikategorikan tidak adil dan tidak bisa menjadi saksi dalam akad nikah. Beliau juga menambahkan bahwa seorang tidak dianggap adil bila beriktiqad atau berkeyakinan sesat seperti ajaran millata abraham atau salek buta yang marak terjadi di Aceh.
Pemahaman tentang adil saksi nikah juga disampaikan oleh Bapak Iskandar kepada penulis, beliau merupakan warga Gampong Cibrek yang bertindak sebagai wali menikahkan anaknya Dewi Yusnita. Menurut yang beliau pahami, saksi yang adil dalam akad nikah adalah seorang tidak secara nyata mengerjakan dosa besar atau berkekalan dalam dosa kecil, sedangkan secara batin kita tidak wajib menghukumi orang lain adil atu tidak. Menurut beliau adil sangat tergantung dengan zaman, karena akan sangat sulit bila di zaman sekarang mencari orang yang benar-benar adil sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab. Pada waktu pelaksanaan akad nikah anaknya, beliau meminta kesedian teungku pimpinan balai pengajian dan salah seorang staf KUA sebagai saksi.

Pemahaman tentang adil saksi nikah juga disampaikan oleh Bapak M. Adam selaku salah seorang wali yang akan menikahkan anaknya di Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas. Menurut pemahaman beliau, saksi adil dalam akad nikah adalah seorang yang beriman dan ta’at kepada Allah SWT, kalaupun orang tersebut pernah mengerjakan dosa hanyalah sebatas dosa kecil dan tidak sering melakukannya, dan tidak pernah mengerjakan dosa besar minimal dalam masa satu tahun menjelang beliau bertindak menjadi saksi nikah. Seorang yang menjadi saksi nikah menurut pemahaman beliau juga wajib menjaga kehormatannya (muruah) seperti memakai pakaian yang layak dengan ilmunya, selalu memakai peci, tidak makan atau minum sambil berdiri apalagi di tempat umum. Adil saksi merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan agar akad nikah sah karena persyaratan adil saksi lebih berat dari adil wali.

Untuk mengetahui pemahaman tentang adil saksi dalam akad nikah, penulis juga mewawancarai Junaidi, warga Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas yang baru melangsungkan akad nikah. Menurut beliau, masalah kriteria keadilan saksi dalam akad nikah harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang, karena kalau mengikuti syarat sebagaimana disampaikan oleh teungku dalam pengajian-pengajian dimana seorang saksi harus disyaratkan adil selama satu tahun terakhir sebelum menjadi saksi akad nikah tentu akan sangat menyulitkan untuk bisa mendapatkan seseorang yang bisa menjadi saksi dalam akad nikah. Menurut beliau, saksi dalam akad nikah asal bukan orang yang fasiq seperti sering meninggalkan shalat atau sering melakukan dosa besar sudah dianggap memadai, hal tersebut bisa dianggap sebagai sebuah keringanan dengan memperhatikan kondisi kehidupan umat Islam di masa sekarang yang jauh dari segi ketaatannya dibanding dengan umat Islam masa dulu.

Penulis juga mewawancarai salah seorang dara baro warga Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas yang belum lama melangsungkan akad nikah. Menurut pemahaman saudari Nurhayana, terpenuhinya syarat adil saksi haruslah sangat diperhatikan agar tidak terjadi keraguan terhadap keabsahan akad nikah. Beliau memahami bahwa saksi yang adil adalah seorang yang alim dan ta’at kepada Allah SWT dan berakhlak mulia. Keadilan tersebut minimal satu tahun sebelum menjadi saksi pada saat akad nikah berlangsung, bila dalam setahun tersebut seseorang saksi nikah melakukan dosa maka tidak bisa menjadi saksi nikah. Karena pemahamannya yang demikian terhadap adil saksi nikah, beliau secara khusus meminta orang tuanya untuk mengundang teungku pimpinan dayah tempat beliau belajar ilmu agama untuk bersedia menjadi saksi pada saat akad nikah beliau berlangsung.i
You seem to be using older version of eSteem!
Please update to newest version to get most out of eSteem, Install Android, iOS mobile app. For desktop Windows, Mac, Linux Surfer app!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq
Resteem ke ribuan follower yah.. :} Terima kasih sudah memilih kami sebagai witness anda.